Rakyat Merdeka

Rabu, 30 September 2009

Pihak Pengembang Bintaro Jaya Serobot Lahan Warga

SK Gubernur Jawa Barat Sengsarakan Rakyat

Jakarta (RM-FPRM) - Bagaimana Negara kita bisa berswasembada beras, apabila banyaknya lahan persawahan yang dijadikan perumahan.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Tangerang, sepertinya kita akan sangat sulit untuk menemukan areal persawahan di wilayah tersebut, karena lahan persawahan telah disulap jadi perumahan oleh para pengembang.
Bahkan para pengembang demi untuk menguasai lahan tersebut, tidak segan2 untuk mengunakan berbagai cara yang tidak wajar dan dinilai sangat merugikan masyarakat setempat.
Hal ini terjadi pada masyarakat asli Betawi di wilayah Perigi, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan, lantaran lahan seluas + 13 ha milik mereka diserobot oleh PT.Jaya Real Property tanpa adanya ganti rugi yang jelas hingga berita ini diturunkan.
Hal ini terbukti dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun No.4 dgn luas + 100.149 m atas nama PT.JRP, Bahkan saat ini lahan tersebut telah dijual kepada Yayasan Sekolah Jepang dan Global.

Ini adalah salah satu rentetan panjang kesengsaraan rakyat dari penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.593/SK.68-BKPMD 1990, sehingga berujung kesengsaraan bagi masyarakat Perigi, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan.

Guna menguasai lahan milik warga untuk dijadikan perumahan, para pengembang memanfaatkan SK Gubernur tersebut, bahkan dengan cara yang tidak wajar (memanipulasi data), Seperti halnya yang dilakukan oleh PT.Jaya Real Property.
Alhasil Guna menguasai + 13 ha lahan milik warga, PT. JRP memanipulasi asal-usul tanah milik warga untuk dikuasai dan dijual kepada pihak lain (yayasan sekolah jepang dan global.Red).

Menurut salah seorang warga, yang juga merupakan kuasa hukum dari para pihak ahli waris RM. Lumban Batu, SH. mengatakan, "tanah garapan warga desa tersebut berasal dari program agraria tahun 1963, berdasarkan SK King Landrefrom No. 52/A/VIII/50/1963". Dan lahan tersebut diperuntukan bagi masyarakat sebagai lahan pertanian. Tapi sejak tahun 1982, PT Jaya Real Property mengelola lahan tersebut untuk dijadikan perumahan elite, ungkap RM.Lumban Batu.(DN/SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar