Rakyat Merdeka

Kamis, 05 November 2009

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MENJANGKAU KE MASA DEPAN YANG CEMERLANG

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

MENJANGKAU KE MASA DEPAN YANG CEMERLANG

Oleh : ABIDIN S. P, SH.SpN


Negara Republik Indonesia adalah termasuk salah satu Negara berkembang yang saat ini berpacu meningkatkan pembangunan dari segala sektor.

Salah satu sektor pembangunan yang tidak bisa diabaikan adalah pembangunan dibidang perundang-undangan (hukum) yang menentukan arah masa depan Negara Republik Indonesia.

Dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia dilanda oleh kesimpangsiuran yang destruktif tentang Undang-Undang Dasarnya sejak awal revolusi Indonesia, yaitu sejak tahun 1945 yang disusul oleh Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 dan disusul dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 yang disusul dengan kegagalan Sidang Konstituante Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 1955 untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berlanjut dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli tahun 1959.

Setelah dicermati dengan seksama, bahwa kesimpangsiuran yang destruktif tersebut kelihatannya sangat terkait dengan slogan: “Keberhasilan itu tidaklah semata akibat dari apa yang anda kerjakan, akan tetapi adalah akibat dari sesuatu peluang yang anda lihat. Untuk menjadi berhasil, bukanlah semata akibat dari apa yang anda kerjakan, akan tetapi yang utama adalah akibat dari kemampuan anda melihat peluang”.

Dalam judul tulisan ini penulis menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjangkau ke masa depan yang cemerlang dan oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 mutlak harus menjadi asset utama Bangsa Indonesia kendati sebagaimana halnya Undang-Undang Dasar bangsa manapun, kerap kali memerlukan amandemen dalam arti penyempurnaan kecil untuk lebih menegaskan dan memperkuat bagian bangsa terbanyak (mayoritas) rakyat dari Bangsa dimaksud.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang adalah suatu Undang-Undang Dasar yang sangat cemerlang dan menjangkau ke masa depan yang sangat jauh, akan tetapi di dalam prakteknya justru seakan-akan adalah suatu Undang-Undang Dasar yang tidak mampu memberi solusi dan terkesan menjadi sangat sempit; justru yang terjadi adalah kenyataan dimana para elit bangsa Indonesia tidak mampu mengkaji kalimat dan tidak mampu menterjemahkan bahasa pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 dan maksud Undang-Undang Dasar, memang terlihat lahir dari pemikiran yang sangat sempit.

Dalam menjalankan roda kehidupan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia harus bersikap mawas diri dan berlaku arif untuk mencermati proses perjuangan tokoh-tokoh utama pencetus kemerdekaan bangsa Indonesia yang keterlibatannya memiliki kemampuan intelektual yang sangat cemerlang dan memiliki karakter yang sangat luhur.

Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang berkaitan dengan Pancasila, Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Kebangkitan Nasional tahun 1908 kelihatan sangat jelas, bahwa Undang-Undang Dasar Kesatuan Republik Indonesia adalah formulasi dari mata rantai prestasi besar putra-putri Indonesia yang berjuang membangun kesatuan Rakyat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 adalah senyawa dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945, Pancasila, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Kebangkitan Nasional tahun 1908, maka sejauh Negara Republik Indonesia adalah yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, maka tidak ada satu sistem apapun atau institusi yang bagaimanapun berwenang merubah atau mengganti Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terutama dengan memahami secara akurat apa yang tercantum dalam Mukadimah (Pembukaan), BAB demi BAB, Pasal demi Pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya adalah ketentuan yang absolut, bahwa segenap kekayaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan segenap perangkat adminstrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harta dan dalam kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia.

Undang-Undang Dasar tahun 1945 memang sangat ringkas, akan tetapi telah mengakomodasikan nilai yang sangat tinggi serta mencakup hal-hal yang sangat luas yang mengandung misi yang revolusioner, yaitu suatu perubahan yang seharusnya struktural yaitu dari suatu Indonesia lama berubah menjadi Indonesia baru atau Indonesia badani atau Indonesia yang demokratis atau Indonesia yang mewujudkan hak-hak azasi setiap dan seluruh rakyat atau warga Negara Indonesia. Justru yang terjadi adalah suatu gerakan Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah berlangsung lebih dari 63 tahun yang gagal mewujudkan apa yang diharuskan mutlak oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yaitu dimana dalam Indonesia merdeka tidak ada satu orang atau rakyat atau warga Negara Indonesia yang miskin dan mengalami kehidupan yang penuh kesusahan, bahwa didalam Indonesia merdeka yang seharusnya setiap orang atau warga Negara Indonesia menjadi sejahtera/kaya dan terhormat.

Sebagaimana telah dikemukakan berulang-ulang, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Keatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang senyawa dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945, yang senyawa dengan Pancasila dan Sumpah Pemuda tahun 1928 serta Kebangkitan Nasional tahun 1908 adalah Filosofi – Fondasi - Batang Tubuh dan Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indoensia; bahwa satu dengan lainnya adalah suatu mata rantai yang teratur dari proses perjuangan besar bangsa Indonesia dan dalam hal adanya proses yang meniadakan salah satu mata rantai tersebut, maka perjuangan bangsa Indonesia menjadi kacau balau.

Bersambung …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar