Rakyat Merdeka

Senin, 07 Maret 2011

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Bersama Panitia A BPN Jaksel Tinjau Lokasi Tanah Ahli Waris

Jakarta (FP-RM) - Selama puluhan tahun pihak keluarga waris harus menunggu status tanah miliknya yang terkatung - katung. Karena memang belum pernah merasa dibayar maupun di bebaskan dari pihak manapun. Namun berkat kesabaran, sekaligus berkat perjuangannya, kini keluarga ahli waris pemilik sebidang tanah di lokasi Kampung Perigi, Rt.004/Rw.011, Tanah Kusir Utara, kelurahan Kebayoran Lama Utara, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, melalui peningkatan berdasarkan surat girik yang terdata di kelurahan setempat, kini ke-delapan sertifikat tanah milik keluarga waris tersebut telah rampung dikerjakan. Bahkan, terbitnya sertifikat tersebut secara resmi telah diumumkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada tanggal 24 Pebruari 2011 di Jakarta. Sementara, pada hari Rabu, 28 Maret 2011 sejumlah aparat, baik dari pihak BPN Jakarta Selatan, Sudin maupun tingkat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, telah melakukan peninjauan di lokasi tanah milik keluarga waris di lokasi Kampung Perigi, Tanah Kusir Utara. Menurut salah seorang sumber di lingkungan BPN Jakarta Selatan yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, dalam hal penyelesaian permasalahan tanah yang tengah diproses tersebut, semestinya harus diselesaikan antara internal pihak Pertamamanan dan Pemakaman dengan keluarga waris itu sendiri. Masih menurut sumber itu, saat terjadi realisasi peninjauan, secara administrasi seyogyanya mereka menanda tangani berita acara. Sementara itu, Agus Suryadi Lurah Kebayoran Lama Utara telah menjalankan prosedur, sekaligus memberikan pelayanan yang maksimal. Sejak tahun 2007 yang saat itu masih ditangani pihak PLH H.Syahrir pun telah memberikan pelayanan yang baik. Bahkan, sejak jauh - jauh hari pihak kelurahan setempat telah mempelajari data - data girik milik keluarga waris yang terdapat di kelurahan Kebayoran Lama Utara. Melalui penelitian panjang, akhirnya data milik waris dibenarkan. Hingga, akhirnya lurah setempat menanda tangani, baik surat tidak sengketa maupun riwayat tanah sesuai acuan girik, yang ternyata tanah tersebut memang belum pernah dibebaskan atau dibayarkan. Disisi lain, pihak sarana dan prasarana (Sapras), berharap agar Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengetahui tanda batas timur area TPU Tanah Kusir Utara. Bahkan seharusnya pihak Dinas memberikan acuan penanda tanganan terkait batas timur antara tanah milik ahli waris dengan lahan milik TPU tersebut. Ke-delapan sertifikat tanah yang telah diumumkan tersebut, yakni sebagai berikut ; 1. Sertifikat tanah atas nama Sapinah Bin Inan dengan dasar Girik C.454, Persil 52 D V, dengan luas tanah, 360.90 m2 (Tiga ribu enam ratus sembilan puluh). 2. Sertifikat atas nama, Munah Bin Kini, Girik C.459 Persil 66 S II luas, 1.450 m2 (Seribu empat ratus lima puluh). 3. Salbini Bin Ipan, Girik C.1579, Persil 56 D2, luas tanah 3.950 m2 (Tiga ribu sembilan ratus lima puluh). 4. Emun Bin Ipan, Girik C.1580, Persil 56 D2, luas tanah, 5.60 m2 (Lima ratus enem puluh). 5). Rohani Bin Ipan, Girik C.1581 Persil 56 D2, luas tanah, 600m2 (Enam ratus). 6. Unah Bin Miun, C.2350, Persil 53 D5, luas tanah 1.920 m2 ( Seribu sembilan ratus dua puluh). 7. Amjah Bin Miun, C.2351, Persil 53 D5, luas tanah 1.920 m2 (Seribu sembilan ratus dua puluh). 8. Midah Bin Miun, C.2352 Persil, 53 D5, luas tanah, 1.910 m2 (Seribu sembilan ratus sepuluh). [bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar