Rakyat Merdeka

Senin, 05 Oktober 2009

Jamsostek Minta Depnakertrans Efektifkan Pengawasan Dan Penegakan Hukum

AGAR kebijakan dalam hal pengawasan dan penegakan aturan lebih efektif, PT Jamsostek (Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja), menginginkan upaya agar keanggotaan jaminan sosial tenaga kerja berada ditangannya. Tidak lagi berada di kepolisian, kejaksaan dan penyidik PNS, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1992.

Menurut Ahmad Ansyori, Direktur Operasi Jamsostek, upaya penegakan dan pengawasan jaminan ketenagakerjaan tidak akan maksimal jika tak ditangani langsung oleh pihak penyelenggara. "Untuk itu, upaya pengawasan dan penegakan aturan yang optimal, ya idealnya dibawah penanganan Jamsostek", ujar Ansyori di hotel Kartika Candra, jalan Gatot Subroto, Jakarta, baru-baru ini.

Ia menerangkan, saat ini penegakan aturan dan pengawasan berada di Depnakertrans, termasuk dinas tenaga kerja didaerah juga ditangani lembaga kepolisian dan kejaksaan. Jika demikian, Jamsostek terus menerus harus berkoordinasi dengan penegak hukum. Pasalnya, seluruh database masih berada di tangan perusahaan plat merah ini. " Jika sistim koordinasi seperti itu tetap dipertahankan, kinerja tidak akan maksimal", tambahnya.

Langkah nyata yang akan dilakukan Jamsostek ialah dengan mengirimkan usulan kepada pemerintah, untuk mengubah kebijakan pengawasan dan sektor penegakan aturan yang ada, sekaligus menyerahkan pengawasan kepada pihak Jamsostek. "Proses ini sudah pada tahap finalisasi, yang mana pada tanggal 6 - 8 Oktober ini, rencananya akan dimasukan ke pemerintah. Proses ini telah diketahui oleh DPR di komisi IX", urai Ansyori.

Menurutnya, ketidakmaksimalan akan pengawasan itu bukan semata karena kinerja pengawas yang tidak baik, hal ini terjadi karena kekeliruan akibat Undang-Undang. Jika usulan ini belum juga efektif, Jamsostek menyarankan agar Depnakertrans menyertakan mata anggaran baru untuk pengawasan dan penegakan hukum, hal ini tentunya juga berlaku untuk Disnaker di daerah. (bmb/leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar