Jakarta (RM-FPRM) - Akibat lemahnya pengawasan, ribuan karyawan disejumlah wilayah di tanah air, belum terdaftar sebagai anggota Jamsostek. Di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, misalnya, terdapat ratusan karyawan yang belum terdaftar dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Bahkan, lebih ironis lagi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ribuan karyawan pabrik tidak terdaftar dalam Jamsostek. Diantaranya, mereka bekerja disejumlah perusahaan kecil. Bahkan parahnya lagi, mereka juga tidak dinaungi serikat pekerja. Diperkirakan, di wilayah itu sedikitnya terdapat 807 perusahaan. Yang mana, memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 59.000 orang. Tapi anehnya, tidak semua karyawan terdaftar sebagai anggota Jamsostek. Bahkan, dari sekian banyak perusahaan, diperkirakan hanya separuhnya yang terdaftar. Kondisi itu jelas membuat para karyawan banyak yang tidak mempunyai sejumlah jaminan.
Hal ini jelas sangat kontradiktif dengan UU No.3 tahun 1992, yang diatur dalam PP No.14 tahun 1993, tentang jaminan sosial tenaga kerja ada beberapa poin yang harus didapat karyawan. Di antaranya jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.(BMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar