Rakyat Merdeka

Selasa, 01 Maret 2011

Kartu KK Tak Kunjung Jadi Warga Kebon Kosong Jakpus Resah

Jakarta (RM-FPRM) - Harapan mengikuti peraturan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengganti KK (Kartu Keluarga), model lama ke jenis baru, akan mendapatkan pelayanan yang memuaskan dari pihak aparatur pemerintahan, namun hal itu sangat bertolak belakang dengan apa yang dialami warga di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sunar, warga RT.011/RW.02, Kebon Kosong, Kemayoran, mengeluhkan lambannya kinerja yang dilakukan pihak kelurahan setempat. Sudah satu setengah bulan dia dan puluhan warga lainnya mengajukan berkas permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Tapi, anehnya hingga saat ini KK yang ditunggu-tunggu itu belum juga terealisasi. Selain, buruknya pelayanan di sektor pembuatan KK, warga juga mengeluhkan lambannya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keterlambatan ini terjadi karena disinyalir terjadi penumpukan berkas dimeja lurah Kebon Kosong, Dedi Supriyanto. Sehingga, kepentingan warga masyarakat menjadi terbengkelai.

Fenomena ini sangat bertolak belakang dengan warga di wilayah kelurahan lain. Guna mensosialisasikan perubahan KK lama ke yang baru, H.Hasbi ketua RT.09/RW.011, Gang Keranti, Kemandoran 8, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan menerapakan pola jemput bola lewat edaran yang diedarkan kepada seluruh warga masyarakat.

Menurut Lurah Grogol Utara, Moh. Fajar Santoso, sosialisasi gencar dilakukan karena peduli, sekaligus membantu mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat. Karena, jika masih menggunakan KK lama, warga akan kehilangan hak pilihnya saat digelar pesta demokrasi pemilu.

Pasalnya, bagi pemilik KK lama yang masih menggunakan sistem manual, terancam tidak terdaftar dalam database atau online secara nasional. Sehingga, masyarakat tidak terdaftar sebagai pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain tidak bisa mengikuti pesta demokrasi, baik Pilkada maupun Pemilu Presiden, jika tidak memiliki KK model baru, warga katagori tidak mampu ditolak tatkala mengajukan keringanan biaya perawatan rumah sakit melalui SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Disinggung mengenai denda yang akan dikenakan jika kedapatan ada warga yang tidak mengganti KK lama menjadi baru, Lurah Fajar menyatakan, tidak ada sanksi secara administratif. Hanya saja, jika tidak mengikuti ketentuan itu, masyarakat akan menuai kendala dan kesulitan sendiri. Untuk itu, pihak Kelurahan setempat siap membantu proses pembuatan KK sesuai peraturan yang berlaku.

Kinerja, sekaligus sosialisasi terhadap warga yang dilakukan pengurus ditingkat RT dinilai efektif, sehingga masyarakat pun secara antusias berbondong-bondong berupaya mengganti KK jenis baru dikantor kelurahan tersebut.

Dalam upaya memberikan pelayanan yang baik terhadap warga masyarakat, Lurah Fajar kerap menggelar layanan pembuatan KTP maupun akte kelahiran secara jemput bola pada malam hari. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja yang tak sempat mengajukan permohonan pada siang hari. Bahkan, dalam upaya memberikan pelayanan terhadap warganya, dirinya mengaku selama tiga jam tak berhenti hanya untuk menanda tangani kartu KK.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo berjanji, sesuai dengan persyaratan pelayanan kependudukan nomor I tahun 1996, pihak aparatur pemerintah komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. [bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar